Calon nasabah diharapkan menemui Wakil Pialang Berjangka untuk dijelaskan mengenai manfaat dan risiko yang ditimbulkan dari aktifitas perdagangan berjangka, berikut prosedur membuka rekening transaksi perdagangan berjangka:
- Membaca secara seksama dan mengerti isi Perjanjian (Agreement), Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko dan Peraturan Transaksi di PT. Rifan Financindo Berjangka.
- Melengkapi syarat administrasi untuk membuka rekening yaitu menyerahkan salinan (Copy) Kartu Tanda Penduduk / Surat Ijin Mengemudi (SIM) / Pasport.
- Menandatangani dan memaraf Perjanjian (Agreement), peraturan transaksi dan kelengkapan administrasi lainnya.
- Penyetoran dana nasabah pada Rekening Terpisah (Segregated Account).
- Mengirimkan slip transfer bank melalui fax/email ke Perusahaan Pialang Berjangka.
- Nasabah mendapat konfirmasi bahwa dana/margin tersebut telah dikreditkan ke dalam rekening terpisah Perusahaan Pialang Berjangka.
- Nasabah mendapatkan nomor akun (Account Number) dari Perusahaan Pialang Berjangka yang telah teregistrasi.
- Nasabah mendapatkan tanda terima (Official Receipt) dari Perusahaan Pialang Berjangka .
- Apabila semua prosedur di atas telah terpenuhi, maka nasabah akan dikonfirmasikan untuk dapat melakukan transaksi setelah menerima User ID dan Password Online Trading yang dikirimkan melalui SMS dan email nasabah sesuai yang tertera di dalam aplikasi pembukaan rekening.
- Mematuhi tata tertib maupun persyaratan transaksi, yang ditentukan oleh perusahaan / Pialang Bursa, Lembaga Kliring, Maupun BAPPEBTI.